06 Maret 2010

PROSEDUR PERIZINAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PROSEDUR PERIZINAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

* SELEKSI
o Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan (Jartap Lokal, SLJJ, SLI dan Jaringan Bergerak Seluler)
o Jumlah Penyelenggara dibatasi v Dirjen Postel membentuk Tim seleksi
o Izin Prinsip diterbitkan kepada pemenang seleksi
o Izin Prinsip berlaku selama-lamanya 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya sampai dengan 1 (satu) tahun
o Izin Penyelenggaraan diterbitkan setelah sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemilik izin prinsip dinyatakan laik operasi
o Izin penyelenggaraan tidak berbatas waktu berlaku, tetapi setiap 5 (lima) tahun [dalam Modern Licensing yang baru 1 (satu) tahun] dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban pemilik izin.
o Izin Prinsip dan Izin Penyelenggaraan untuk jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa teleponi dasar diterbitkan oleh Menteri.
o Memasukkan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
o Memasukkan klausul denda terhadap keterlambatan pembangunan (KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) serta denda terhadap keterlambatan PNBP (UU No. 20/1997 tentang PNBP).
* EVALUASI
o Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan (Jaringan Tetap Tertutup, Jaringan Bergerak Satelit, dan Jaringan Bergerak Terestrial).
o Untuk peyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar.
o Untuk peyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia.
o Untuk peyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.
o Dirjen Postel membentuk tim evaluasi.
o Izin Prinsip diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi syarat.
o Izin Prinsip berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya sampai dengan 6 (enam) bulan.
o Izin Penyelenggaraan diterbitkan setelah sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemilik izin prinsip dinyatakan laik operasi.
o Izin penyelenggaraan tidak berbatas waktu berlaku, tetapi setiap 5 (lima) tahun [dalam Modern Licensing yang baru 1 (satu) tahun] dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban pemilik izin.
o Izin Prinsip dan Izin Penyelenggaraan untuk jenis penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, jasa multimedia dan telekomunikasi khusus diterbitkan oleh Dirjen Postel.
o Memasukkan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
o Memasukkan klausul denda terhadap keterlambatan pembangunan (KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) serta denda terhadap keterlambatan PNBP (UU No. 20/1997 tentang PNBP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

adsbanner

Join 4Shared Now!
 

Tukeran Link

Photobucket

Link Teman

marcellino agatha web blog tutorial
Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Page Info

Site Meter
  Pengunjung Blog Qu Nian  
free counters

Blog Qu Nian Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template