PROSEDUR PERIZINAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
* SELEKSI
o Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan (Jartap Lokal, SLJJ, SLI dan Jaringan Bergerak Seluler)
o Jumlah Penyelenggara dibatasi v Dirjen Postel membentuk Tim seleksi
o Izin Prinsip diterbitkan kepada pemenang seleksi
o Izin Prinsip berlaku selama-lamanya 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya sampai dengan 1 (satu) tahun
o Izin Penyelenggaraan diterbitkan setelah sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemilik izin prinsip dinyatakan laik operasi
o Izin penyelenggaraan tidak berbatas waktu berlaku, tetapi setiap 5 (lima) tahun [dalam Modern Licensing yang baru 1 (satu) tahun] dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban pemilik izin.
o Izin Prinsip dan Izin Penyelenggaraan untuk jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa teleponi dasar diterbitkan oleh Menteri.
o Memasukkan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
o Memasukkan klausul denda terhadap keterlambatan pembangunan (KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) serta denda terhadap keterlambatan PNBP (UU No. 20/1997 tentang PNBP).
* EVALUASI
o Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan (Jaringan Tetap Tertutup, Jaringan Bergerak Satelit, dan Jaringan Bergerak Terestrial).
o Untuk peyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar.
o Untuk peyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia.
o Untuk peyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.
o Dirjen Postel membentuk tim evaluasi.
o Izin Prinsip diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi syarat.
o Izin Prinsip berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya sampai dengan 6 (enam) bulan.
o Izin Penyelenggaraan diterbitkan setelah sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemilik izin prinsip dinyatakan laik operasi.
o Izin penyelenggaraan tidak berbatas waktu berlaku, tetapi setiap 5 (lima) tahun [dalam Modern Licensing yang baru 1 (satu) tahun] dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban pemilik izin.
o Izin Prinsip dan Izin Penyelenggaraan untuk jenis penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, jasa multimedia dan telekomunikasi khusus diterbitkan oleh Dirjen Postel.
o Memasukkan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
o Memasukkan klausul denda terhadap keterlambatan pembangunan (KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) serta denda terhadap keterlambatan PNBP (UU No. 20/1997 tentang PNBP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar