Pada dasarnya, ekspor ga serumit impor, untuk mengekspor barang sebetulnya ga perlu izin macam-macam, kecuali barang terlarang. (pemerintah cendrung mempermudah urusan ekspor untuk menggenjot devisa dan neraca pedagangan, kebalikan dengan impor) tapi kalau ekspor dalam jumlah banyak dan kontinyu minimal harus punya SIUP, karena selain aturan depdag, ini bisa memudahkan kita untuk urusan ekspor selanjutnya ke bea cukai, bank, asuransi dll.
untuk urusan sistim pembayarannya, formalnya ada 5
1. Cash ini Advance (pada prakteknya lebih dikenal dengan cash before delivery/CBD)
2. Open Account (CAD)
3. Consigment (Konsinyasi)
4. Collection (tagihan pembayaran yang dikirim melalui jasa bank penagih)
5. Letter of Credit
masing-masing punya karakteristik yang beda-beda, tapi sampai saat ini Letter of Credit atau LC yang dianggap paling aman.
kl gue seh produk garment, untuk export suatu barang kita gk wajib untuk mempunyai ijin usaha kok, pengerajin2 kecil bisa mengakali dengan menggunakan ijin export cargo yang tentunya dengan sejumlah persyaratan2 tertentu.
setiap negara mempunyai ketentuan sendiri dalam mengimport barang, jadi perlakuan setiap negara berbeda, untuk barang2 alam spt kayu biasanya harus melewati tahap fumigasi untuk mencegah adanya serangga2 kecil, untuk UK semua barang yg dikirim harus free nikel krn bisa menyebabkan kanker,dll
yg perlu diingat dalam pengadaan export adalah persyaratan pembayaran, apakah dengan cara LC, D/P or whatever untuk mencegah terjadinya hal2 yg tidak diinginkan, tp ini tidak diperlukan lagi bila telah terjadi asas percaya antara keduabelah pihak
kebetulan saya bergerak di bidang Forwarder & Custom ,
Setahu saya ya calon eksportir kalo sudha deal dengan pembeli dlm bentuk sales contract, seperti yg dijelaskan saudara abin.
dokumen yg disiapkan untuk ekspor adalah:
1. NPWP
2.SIUP
3.TDP
4. Dan surat lainnya tergantung barang yang mau diekspor.
Kalo secara umum sih ya cuman NPWP/Pasporr/KTP, SIUP, TDP
selanjutnya silakan konatk aja perusahaan EMKL/EMKU ntar mereka yang akan urus mulai drai trucking sampai urusan ke pelabuhan, untuk freight contaxct ke forwarder.
Commdty yg bisa di ekspor ya semua asal bukan yang dilarang pemerintah bisa di ekspor.
demikian yang lain silakan menambahkan.
Kalo ekspor aku belum, tapi kalo impor sering, kaya-nya samanya cuman kebalikannya aja. Biasanya klo kita dah dapat order biasanya dibuat kontrak penjualan (sales contrac atau proforma invoice) dalam kontrak ini tertera jenis barang, quantity, harga barang, cara pembayaran apa pake T/T payment atau pake B/L, kapan pengiriman, CIF atau CNF atau yang lainya.
Misal kita pake T/T Payment; setelah pembeli di sono kirim uang ke kita kita siapin tuh barang trus document pendukung:
1. Bill of leading
2. Invoice
3. Packing List
4. Certificate of analysist
5. Material Safety Data Sheet
habis itu kita hubungi forwarder untuk shipping mengenai biaya-nya tanya aja sama mereka. Selanjutnya mereka yang proses shippingnya. kaya-nya seperti itu. ada yang mo nambahin ????
1. tentukan produk yang mau anda ekspor
2. cari buyer / agen luar negeri
3. bikin kontrak jual beli, meliputi: harga, mutu, jadwal pengiriman, sistem
pembayaran dll
4. siapkan barang sambil menunggu LC (kalau sistem pembayaran dengan LC)
5. kapalkan barang (gunakan agen pelayaran yang mengurus semua dokumen, mulai
barang keluar dari gudang kita sampai diterbitkannya BL kapal)
6. buatlah invoice, packing list dll
7. invoice, packinglist, BL dan dokumen lainnya diserahkan ke bank untuk
di-uangkan
Langkah2 diatas adalah garis besarnya, tiap2 poin dapat dirinci lagi.
Anda dapat membeli buku 'Tata Cara Ekspor' atau buku2 sejenis di Gramedia.
Buku2 tersebut sangat membantu kita.
Satu lagi saran saya: minta bimbingan Bank tempat anda melakukan transaksi luar
negeri ini.
Saya pertama kali ekspor, dokumentasi dari A-Z dibimbing oleh bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar